Martapura, InfoPublik – Dalam menjaga ketahanan pangan daerah dan nasional, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen mempertahankan lumbung beras atau Kindai Limpuar. Hal itu seiring dengan ditetapkannya kawasan lahan pertanian pangan bekelanjutan dalam revisi RTRW Kabupaten Banjar yang diproyeksikan sebesar 21.651 hektare yang tersebar di 11 Kecamatan. Sebelum disahkan menjadi revisi Perda Kabupaten Banjar, Pemerintah Kabupaten Banjar menggelar konsultasi publik yang dihadiri Ketua DPD REI Kalimantan Selatan (Kalsel) Royzani Sjachril, Kepala BPN Kabupaten Banjar Amran Simatupang, PUPR Provinsi Kalsel, camat se- Kabupaten Banjar, di Aula Barakat, Senin (08/04/2019). Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Nasrun Syah mengatakan, sudah jelas dan tegas bahwa Kabupaten Banjar tetap mempertahankan sebagai wilayah penyangga pangan, Kabupaten Banjar menjadi Kindai Limpuar. Melalui Revisi Rencana Tata Ruang inilah upaya mempertahankan lahan abadi. “Melalui Konsultasi Publik ini maka didiskusikan juga pertumbuhan penduduk yang memerlukan bangunan, maka perlu penataan lagi. Ada semacam pengetatan khusus jika memang lahan pertanian untuk mengakomodir seiring pertumbuhan penduduk untuk dibangun perumahan, misalnya tidak menjual rumahnya,” katanya. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjar M. Hilman mengatakan, sebelas kecamatan itu adalah Kecamatan Gambut, Kertakhanyar, Sungai Tabuk, Martapura Barat, Beruntung Baru, Tatah Makmur, Martapura Kota, Aluh aluh, Kecamatan Karan Intan, Astambul dan Martapura Timur. “Jelas untuk menjaga ketahanan pangan daerah sampai nasional, maka perlu menetapkan lahan-lahan tersebut pada revisi RTRW Kabupaten Banjar, yang saat ini ini masih proses legalisasi, dan salah satu persyaratan dari kementerian ATR harus ditetapkan kawasan untuk pertanian pangan berkelanjutan,” katanya. Pihaknya menurut dia, mengundang stakeholder terkait menjaga ketahanan pangan, mulai dari hitung-hitung analisis pola ruang pemanfaatan ke depannya. Terlebih nantinya Kabupaten Banjar akan mendapatkan bantuan infrastruktur dasar terkait irigasi kawasan lahan pertanian berkelanjutan. “Sehingga daerah atau kawasan-kawasan yang melewati irigasi ditetapkan sebagai kawasan lahan pertanian berkelanjutan, ada sebelah kecamatan, lainnya adalah daerah cadangan,” imbuh Hilman. Dalam pola-pola RTRW nantinya dibagi lagi berdasarkan analisa-analisa pembangunan, membagi pola sektor budi daya, sektor kawasan lindung dan disebutkan Hilman seperti di wilayah Kabupaten Banjar ada kawasan hutan lindung. Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Banjar M. Fachry mengatakan, selama ini alih fungsi lahan sulit dikendalikan sebagai dampak perkembangan pembangunan dan peradaban, seiring jumlah penduduk semakin bertambah. “Salah satu upaya adalah dengan mengintensifkan dan peningkatan indeks pertanaman dari satu kali tanam menjadi dua kali tanam dalam setahun, untuk meningkatkan produktivitas dan produks,” pungkasnya. (MC Kominfo Kab.Banjar/Ags/Man/Hendy)